Berkat Pasal 51 KUHP, Benarkah Bharada E Bebas hingga Diangkat Anak Oleh Orang Tua Brigadir J?

Berkat Pasal 51 KUHP, Benarkah Bharada E Bebas hingga Diangkat Anak Oleh Orang Tua Brigadir J?

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 25 November 2022 - 11:05
share

Video terkait terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan pengguna akun Facebook pada 19 November 2022.

Video itu dilengkapi narasi yang mengeklaim bahwa Bharada E dibebaskan karena Pasal 51 KUHP dan diangkat menjadi anak oleh orang tua Brigadir J.

Berikut narasi yang melengkapi video terkait.

"Usai Bharada E Bebas Karna Pasal 51 KUHP, Samuel dan Rosty Angkat Richard Eliezer Jadi Anak"

Kemudian video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Bharada E dibebaskan berkat Pasal 51 KUHP dan diangkat anak oleh orang tua Brigadir J.

Video tersebut membahas soal kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jerat hukum jika Pasal 51 KUHP diterapkan. Sebab dalam Pasal 51 KUHP siapapun yang menerima perintah dari atasan tidak dipidana.

Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP, Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Melansir Tribun Gorontalo, ia menyebut Bharada E bisa saja bebas namun pemberi instruksi menembak disinyalir tidak bisa bebas.

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan klaim Bharada E bebas karena Pasal 51 KUHP dan diangkat anak oleh orang tua Brigadir J adalah tidak benar. Faktanya, video hanya membahas kemungkinan Bharada E bisa bebas dengan Pasal 51 KUHP.

Topik Menarik