Detik-detik Suntik Mati TV Analog Hari Ini

Detik-detik Suntik Mati TV Analog Hari Ini

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 2 November 2022 - 11:11
share

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat bahwa per hari ini, Rabu (2/11/2022), bakal menghentikan siaran televisi terestrial analog di wilayah Jabodetabek dan sejumlah wilayah di Indonesia.

Imbauan : Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengimbau masyarakat supaya segera membeli set top box yang bersertifikasi Kominfo guna mendapat siaran televisi digital.

Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo, kata Rosarita Niken Widiastuti, dikutip dari Antara.

Set top box adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru. Set top box berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.

Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF.

Pemerintah dan penyelenggara multipleksing menyiapkan subsidi set top box gratis untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi. Data rumah tangga miskin berasal dari Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Menurut Niken, set top box subsidi, baik dari pemerintah maupun penyelenggara multipleksing, dikirim langsung ke alamat penerima bantuan, tidak perlu datang ke suatu tempat untuk mengambil subsidi.

Wilayah Jabodetabek : Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah administrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; 32 kabupaten dan kota; dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.

Wilayah lain menyusul : Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyal TV digital di Google Play Store dan Apple App Store untuk melihat siaran digital yang sudah tersedia di tempat tinggal.

Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa siaran digital adalah gratis, tidak ada biaya berlangganan dan tidak memerlukan kuota internet.

Topik Menarik