Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 28 Agustus 2022 - 10:31
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan berkas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ( Brigadir J ) oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat sesi wawancara dengan awak media usai menghadiri Kirab Merah Putih yang dilaksanakan di dekat panggung utama Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Minggu (28/8/2022) pagi.

"Berkas sudah kita kirim, tentunya ini sedang berproses. Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyebutkan berkas yang dikirim ke Kejaksaan sedang dalam proses pengecekan hingga saat ini dan akan diumumkan pada pekan depan.

"Tinggal kita liaht minggu depan kalau sudah dinyatakan (lengkap) oleh jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," ucap Listyo.

Sebagaimana diketahui, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut kata Dedi Prasetyo akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.

Adapun kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) serta Kuat Ma\'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Dedi.

Topik Menarik