Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag

Gratis! Ini Cara Daftar Sertifikasi Halal dari Kemenag

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 25 Agustus 2022 - 07:30
share

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membuka kembali kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 bagi kurang lebih 300 ribu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun sertifikasi gratis tersebut mulai berlaku 24 Agustus 2022.

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal, papar Aqil dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/8/2022).

Adapun syarat dan ketentuan mengikuti program sertifikasi halal gratis dari Kemenag, diantaranya;

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).

2. Skala usaha mikro atau kecil.

3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 .

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1.

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Kendati demikian, para pelaku UMKM dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Berikut tutorialnya:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).
2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).
3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

(NDA)

Topik Menarik