Mediasi Sengketa Lahan SDN Bunisari KBB Buntu, Ahli Waris Akan Bawa ke Pengadilan

Mediasi Sengketa Lahan SDN Bunisari KBB Buntu, Ahli Waris Akan Bawa ke Pengadilan

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:53
share

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sengekta lahan yang ditempati SD Negeri Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih terus bergulir. Pihak ahli waris mengklaim jika itu adalah lahan mereka dan memiliki bukti tertulis, di satu sisi Pemda KBB juga mengakui jika itu adalah aset yang diserahkan dari Kabupaten Bandung.

Pada saat dilakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak perwakilan ahli waris, sekolah, desa, kecamatan, Kapolsek, dan Danramil Padalarang, berjalan buntu. Masing-masing bersikukuh dengan argumennya bahwa lahan seluas 700 meter persegi itu yang awalnya ditempati SD Negeri Langensari itu adalah milik mereka.

Salah seorang perwakilan ahli waris menyatakan jika pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan berupa Akta Jual Beli (AJP) yang dikeluarkan pemerintah kecamatan pada tahun 1970. Oleh karenanya pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum supaya semuanya jelas hitam di atas putih.

Kita proses hukum supaya persoalan ini jelas, Insya Allah akan diuruskan lanjut ke pengadilan, karena kami pegang dokumen pemilikan lahan yang lengkap, ujar perwakilan ahli waris yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (10/8/2022).


Terkait pengelasan dan penggembokan gerbang masuk ke sekolah yang dilakukan oleh pihaknya, dia menyatakan itu bukan tindakan yang tiba-tiba. Pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan (Disdik) KBB pada September 2001.

Alasan penggembokan yang dilakukan bukan tidak peduli dan ingin menghambat aktivitas belajar mengajar siswa. Justru pihaknya mengkhawatirkan suatu saat bangunan sekolah itu ambruk, akibat mengalami kerusakan. Sebab selama ini pihak sekolah tidak boleh melakukan rehab karena lahannya milik orang lain.

Kemarin kami gembok dan las gerbangnya itu bukan apa apa, tapi kami mengkhawatirkan hal itu. Jadi itu sebagai bentuk kepedulian kami dan bukan tidak peduli tentang pendidikan, tuturnya yang tetap membolehkan sekolah dipakai selama berproses di pengadilan namun tidak bertanggung jawab kalau misalkan ada ruangan yang roboh.


Sementara itu, Pemda KBB yang diwakili Kabag Hukum Asep Sudiro bersikukuh jika lahan SDN Bunisari adalah aset Pemda KBB. Sekolah tersebut berdiri di atas lahan aset pemda dengan dasar kepemilikannya sesuai dengan limpahan aset dari Kabupaten Bandung saat KBB dimekarkan tahun 2007.

Sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat pasal 41 setiap aset yang berada di wilayah KBB wajib diserahkan oleh Pemda Kabupaten Bandung ke Pemda KBB, ucapnya.



Topik Menarik