Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN Dijebloskan ke Rutan Pontianak

Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN Dijebloskan ke Rutan Pontianak

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 5 Agustus 2022 - 09:11
share

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tersangka korupsi pengadaan tanah salah satu BUMN di Kabupaten Mempawah. Tersangka inisial M adalah pemilik tanah tersebut.

Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022) malam.

Masyhudi menjelaskan, tanah yang dimaksud berada di Kecamatan Sungai Kunyit. Pengadaan tanah tersebut terjadi pada 2018-2020.

Kejati
Kejati Kalbar menahan M, tersangka korupsi pengadaan tanah BUMN. (Foto: Kejati Kalbar)

Tersangka M ditahan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperoleh untung pembayaran selisih harga tanah seluas 2.257,6 meter persegi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp564 juta.

Menurut Masyhudi, M dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Kejati Kalbar telah menetapkan satu tersangka inisial B, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.

Penahanan tersangka M selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, kata Masyhudi.

Topik Menarik