Nova Monaya Raih Gelar Doktor dari Program S3 Ilmu Hukum UNS

Nova Monaya Raih Gelar Doktor dari Program S3 Ilmu Hukum UNS

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 28 Juli 2022 - 16:00
share

SURAKARTA - Nova Monaya berhasil meraih gelar doktoralnya usai menyelesaikan studi di Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Nova mengangkat disertasi yang berjudul Pengembangan Konsep Produktivitas Tanah Wakaf Berbasis Perjanjian Bangun Guna Serah.

Nova yang mengikuti ujian terbuka disertasi pada Senin (18/7/2022) mengemukakan fokus utama penelitian ini pada hubungan antar hukum, yakni hukum fiskal, hukum perdata, dan hukum positif.

Hubungan antar hukum ini digunakan dalam hal pemanfaatan tanah wakaf.

Nova mencermati banyak adanya kekakuan pada penggunaan tanah wakaf.

Adanya kekakuan seperti tidak boleh menjual, tidak boleh dihibahkan, serta tidak boleh dijaminkan mendorong Nova untuk mencari solusi.

Dalam hal ini saya mencoba menemukan jalan keluar dari sebuah keterbatasan pemanfaatan tanah wakaf yaitu menemukan hal-hal baru yang dapat dikomersilkan dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS), terang Nova.

Nova melakukan penelitian berjenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus.

Perspektif hukum yang digunakan pada penelitian ini meliputi hukum perdata, hukum benda, hukum kontrak, hukum agraria, termasuk hukum properti yang dikaitkan dengan perspektif hukum Islam.

Keterkaitan tiga hukum, yakni hukum positif, perdata, dan hukum Islam, tersebut dilakukan dengan pendekatan teori pertautan hukum atau Aanknopingspunten. Pertautan hukum tersebut dapat saling mengisi kekosongan hukum pada hukum wakaf.

Kebaruan penelitian disorot dari hal tersebut, dimana Nova berusaha menemukan model hukum kontrak BGS di atas tanah wakaf dan penemuan hukum kebendaan sebagai objek pembiayaan.

Nova kembali menekankan bahwa ia mencoba untuk menemukan jalan keluar dari sebuah keterbatasan pemanfaatan tanah wakaf ini.

Penelitian yang ia gagas berusaha membantu pewakif untuk mencapai tujuannya bagi kemaslahatan umat.

Penelitian ini juga memperkaya khazanah hukum properti yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan memperkenalkan Hak Bangunan di atas tanah wakaf sebagai hak atas benda yang baru.

Topik Menarik