Mantan Ketua KPU Depok Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015

Mantan Ketua KPU Depok Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 26 Juli 2022 - 12:00
share

DEPOK Kejaksaan Negeri Depok menetapkan mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Berkas pelimpahan tahap dua sudah diterima Kejari Depok. Saat ini, Titik menjabat anggota KPU Jawa Barat.

Titik disangkakan pasal primer yakni pasal 2 ayat 12 subsider pasal 3. Kronologi kejadian bahwa saat itu KPU Depok mendapat dana hibah pada 2015 dengan total anggaran Rp44,9 miliar.

Namun, dia dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPU Depok pada 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah.

Sedangkan, Fajri telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada 2015. Ini mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp817 juta lebih, ucapnya.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun Titik tidak ditahan dengan alasan tertentu. Karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan mengingat tersangka ini salah satu anggota KPU Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahanan di tingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan, ujarnya.

Alasan lain tidak ditahannya tersangka karena dianggap kooperatif dan siap mengikuti persidangan. Selanjutnya kejaksaan telah menunjuk 7 jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kata Mochtar.

(jon)

Topik Menarik