3 Pengunjung Meninggal, Ayu Ting Ting dan Manajemen Karaoke di Polisikan

3 Pengunjung Meninggal, Ayu Ting Ting dan Manajemen Karaoke di Polisikan

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 9 Juli 2022 - 12:37
share

PEDANGDUT Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut dilayangkan usai adanya tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang berlokasi di Bengkulu.

Laporan tersebut bahkan dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Reno Ardiansyah. Bahkan Ayu Ting Ting beserta manajemen tempat karaoke tersebut telah dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, kesalahan, atau kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno kepada awak media belum lama ini.

Ayu Ting Ting

Tak hanya itu, laporan tersebut juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik usaha. Pasalnya, tempat karaoke tersebut tidak memperkenankan pengunjung membawa minuman dari luar.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Topik Menarik