Hukum Berhubungan Intim di Malam Takbiran, Halal atau Haram?
Bisnis.com, JAKARTA - Malam ini merupakan malam takbiran hari raya Iduladha 1443 Hijriah untuk muhammadiyah.
Sedangkan pemerintah menetapkan malam takbiran nasional besok, 9 Juli 2022 dengan ketetapan hari raya Iduladha pada 10 Juli 2022.
Di malam takbiran, biasanya orang menyambutnya dengan melakukan takbir atau berdoa bersama.
Lantas, bagaimana jika pasangan suami istri ingin berhubungan intim di malam takbiran? Apakah hukumnya dalam islam?
Dikutip dari NU Online, berdasarkan fikih, disebutkan bahwa berhubungan suami istri padamalam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah.
Kecuali, adadalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaanhaidatau nifas (Al-Baqarah: 222), dalam keadaanberpuasa (Al-Baqarah: 187), atau sedangIhram haji dan umrah (Al-Baqarah: 197).
Dalam kitab Al-Majmu seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya bolehkarena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu Juz. 2, h. 241)
Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut.
Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Sementara jika menggunakanperspektif tasawuf, memang banyak riwayat yang menyatakanlarangan hubungan suami istri padamalam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan. Hal ini dikemukakankitab Qurrotul Uyun, Fathul Izar.
Jugadalam kitab Ihya yang menyebutka makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan, dikatakan bahwa setan hadir jimakpada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Larangan ini hanya sampai pada makruh, tidakpada haram. Bisa jadi yang memakruhkanhubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi berdasarkan pada seharusnya malam-malam tersebut digunakanuntuk beribadah.
Pada malamhari raya kita diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakanwaktu diijabahnyadoa. Pada malam hari raya juga seharusnya kita isi dengan takbir dan dzikir,.
Pada kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam: Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424).










