Pemkab Minahasa Tenggara Tutup Kantor Koperasi Tak Berizin

Pemkab Minahasa Tenggara Tutup Kantor Koperasi Tak Berizin

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 22 Juni 2022 - 12:01
share

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Sikap tegas dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kabupaten Minahasa Tenggara. Instansi tersebut menutup kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tak berizin.

Kami menutup kantor KSP Fajar Kinanti karena tidak memiliki izin, kata Kepala Disperindagkop Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Selasa (21/6/2022).

Ia mengungkapkan, penutupan kantor ini dilakukan secara permanen, karena tidak mengantongi izin apapun dari Pemkab Minahasa Tenggara sehingga dilarang melaksanakan kegiatan.

Izin operasional KSP Fajar Kinanti ada di Kabupaten Minahasa Utara, dan KSP tersebut membuka kantor unit di Minahasa Tenggara tapi tidak pernah pengurusan izin operasionalnya, katanya.

Ia menambahkan, kegiatan operasional KSP di Minahasa Tenggara tetap diawasi pihaknya, termasuk kelengkapan izin operasional.

Jika tak miliki izin, maka kami akan menutup kantornya dan dilarang melaksanakan kegiatan, tegasnya.

Sementara itu Manager KSP Kinanti, Maria Pandaleke mengaku bahwa karyawannya saat ini berjumlah 14 orang yang berasal dari Minahasa Utara tidak ada yang berasal dari Minahasa Tenggara.

Kami sudah laporkan ini ke pihak kantor pusat di Minahasa Utara dan akan segera diselesaikan. Kami juga sudah memiliki sekitar 100 lebih nasabah di Minahasa Tenggara, tambah dia.

Topik Menarik