Hukum Menikah Bisa Wajib Bisa Haram, Ini Penjelasan Ustadz Salim A Fillah

Hukum Menikah Bisa Wajib Bisa Haram, Ini Penjelasan Ustadz Salim A Fillah

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 22 Juni 2022 - 01:45
share

JAKARTA, celebrities.id - Bagi umat Islam, menikah adalah ibadah. Karena itu, Islam mengaturnya dalam hukum pernikahan.

Melalui tausiyahnya, Ustadz Salim A Fillah menjabarkan tentang hukum nikah.

Hukum menikah itu bermacam-macam. Ada yang wajib. Artinya, kalau tidak segera menikah, maka dia akan masuk ke dalam dosa, ucap Ustadz Salim A Fillah dikutip dari video TikTok @salimafillahofficial, Selasa (21/6/2022).

Yang kedua, hukumnya sunnah. Ketika dia tidak menikah tidak masalah karena tidak jatuh ke dalam dosa. Kalau menurut Syekh Yusuf Qardhawi, syahwatnya kecil, ujar pendakwah kelahiran Kulon Progo, Yogyakarta tersebut.
Selain itu, ada pula hukum nikah yang makruh dan haram. Keduanya, mengacu dari perilaku satu sama lain dan dari niat pasangan yang akan menikah.

Ada yang makruh, dia nikah nyusahin banyak orang. Misalnya, belum bekerja belum berpenghasilan, belum bisa beri mahar dan nafkah, tutur Ustadz yang kini berusia 38 tahun tersebut.

Sementara yang haram, misalnya menzalimi atau membawa mudharat pada salah satu atau keduanya, ujar Ustadz Salim A Fillah.

Topik Menarik