Curi Motor Tetangga, Residivis di Palembang Ditangkap Polisi

Curi Motor Tetangga, Residivis di Palembang Ditangkap Polisi

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 20 Juni 2022 - 12:30
share

PALEMBANG, iNews.id - Jatanras Polda Sumsel menangkap dan menembak Junaidi (26) dalam kasus pencurian sepeda motor sport milik temannya sendiri. Residivis kasus jambret ini ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap.

Pelaku mencuri motor sport milik tetangganya yang terpakir tanpa dikunci. Melihat kesempatan itu, pelaku lalu mendorong sepeda motor korban dan dihidupkan setelah jauh dari lokasi.

Setelah ditembak, pelaku hanya bisa meringis kesakitan karena luka tembak di kakinya. Setelah menangkap pelaku, polisi masih mencari sepeda motor korban yang telah dijual dengan bantuan temannya.

Sepeda motor korban dijual dengan harga Rp4 juta dan uangnya digunakan untuk memperbaiki sepeda motornya dan membeli seragam sekolah keponakan.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor di sebuah kosan milik tetangganya. Dalam kasus ini, pelaku dierat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, ujarnya, Senin (20/6/2022).

Topik Menarik