Ditetapkan Tersangka, Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK

Ditetapkan Tersangka, Haryadi Suyuti Ditahan di Rutan KPK

Gaya Hidup | genpi.co | Sabtu, 4 Juni 2022 - 09:00
share

GenPI.co Jogja - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK.

Haryadi Suyuti merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di Yogyakarta.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH).

Kemudian ada sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono (TBY), lalu ada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

Nurwidhihartana sendiri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon di Rutan KPK pada Kavling C1.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan upaya paksa penahanan ini supaya proses penyidikan bisa berjalan efektif.

Penahanan tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 3 Juni sampai 22 Juni, katanya dikutip dari Antara, Sabtu (4/6).

Alex mengungkapkan ON melalui Dandan Jaya K yang merupakan Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB pada 2019 silam.

Permohonan IMB itu mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Alex menyebut proses permohonan ini berlanjut pada 2021. Supaya upaya pengajuan izin bisa mulus, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens.

Serta kesepakatan dengan HS yang ketika itu Wali Kota Yogyakarta, ucapnya. (ant)

Video seru hari ini:

Topik Menarik