Miris, Kakek 61 Tahun Ditangkap Polisi karena Gadaikan Mobil Rental

Miris, Kakek 61 Tahun Ditangkap Polisi karena Gadaikan Mobil Rental

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 30 Mei 2022 - 09:55
share

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap EH (61) warga Sagan, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, yang diduga telah menggelapkan mobil rental. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandungan, Jawa Tengah.

Tersangka kami amankan, karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil, kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, Senin (30/5/2022).

Penangkapan dilakukan setelah korban Yahya Sarwoto (62) warga Terban, melaporkan pelaku ke polisi. Sebelumnya pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia AB-1149-OH warna putih milik korban dengan kesepakatan membayar sewa Rp200.000 per hari, sejak 22 April lalu.

Usai mendapatkan mobil, pelaku langsung menggadaikan mobil tersebut kepada Dwi Purnomo warga Godean Sleman senilai Rp22,5 juta. Korban baru menyadari jika kendaraannya digadaikan ketika hari yang disepakati tidak dikembalikan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Mendasar pada laporan korban, polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Namun pelaku yang berprofesi sopir ini dikenal licin dan berpindah-pindah. Akhirnya polisi mendapatkan informasi, pelaku berada di Bandungan, Jawa Tengah. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di sana.

Setelah pelaku tertangkap, kami berhasil mengamankan barang bukti mobil, katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Topik Menarik