Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?

Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi, Boleh atau Diharamkan?

Gaya Hidup | inewsid | Kamis, 5 Mei 2022 - 09:27
share

JAKARTA, iNews.id - Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana hukum menikahi wanita yang pernah kita zinahi. Di dalam ajaran Islam, zina merupakan perbuatan terlarang dan tergolong dosa besar.

Hukum zina dalam bentuk apapun di dalam Islam adalah haram. Al Quran dengan jelas memperingatkan orang mukmin untuk menghindari perbuatan terlarang itu sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Isra ayat 32 yang bunyinya:

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra: 32).

Zina tak hanya buruk dalam pandangan ajaran agama. Secara sosial budaya, zina juga dipandang buruk di dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah satu jenis zina adalah Zina Ghairu Muhsan, yakni perbuatan terlarang antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Pasangan yang belum menikah memang sangat rawan dengan godaan dan hawa nafsu yang tinggi.

Hukum cambuk 100 kali adalah bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshan), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).

Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur: 2).

Lantas bagaimana jika kedua sejoli yang berzina lalu menikah di kemudian hari? Apakah hubungan mereka sah atau tidak sah alias haram? Dilansir iNews.id dari laman resmi NU , Jumat (30/4/2022), berikut ini adalah penjelasannya.

Hukum Menikahi Wanita yang Kita Zinahi

Persoalan dari pertanyaan diatas terjawab dalam kitab Al-Majm Syarh Al-Muhadzdzab. Hukum menikahi pasangan yang pernah dizinahi adalah tidak haram. Disebutkan bahwa Imam Nawawi menuturkan sebagai berikut:

( )

Artinya: Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua. Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya. Maka Rasulullah bersabda apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadits. (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majm Syarh Al-Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).

Lebih lanjut kitab Al-Majm\' Syarh Al-Muhadzdzab juga menjelaskan:

Artinya: Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinahinya.

Dikutip dari laman Hidayatullah, jika wanita yang dizinai hamil di luar nikah, Madzhab Asy-SyafiI dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan memperbolehkan lelaki yang menjadi pelaku zina tersebut menikah dengannya dan menggaulinya.

Namun jika yang menikahi wanita yang hamil karena perzinaan itu adalah laki-laki lain, maka dalam hal ini dia hanya boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini menurut pandangan Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan.

Atas dasar pendapat tersebut, maka laki-laki yang pernah berzina dengan wanita tersebut, lebih baik menikahinya. Bukan menikah dengan laki-laki lain. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah :

Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman. (Qs. An Nur : 3).

Cukup jelas bukan, penjelasan tentang hukum menikahi wanita yang kita zinahi?


Wallahu Alam.

Topik Menarik