Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah, Apa Syaratnya?

Pasien Omicron Boleh Isoman di Rumah, Apa Syaratnya?

Gaya Hidup | okezone | Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:05
share

PASIEN Omicron dengan gejala ringan atau tidak bergejala diperbolehkan menjalani pengobatan di rumah atau isolasi mandiri di rumah. Tapi, ada syarat khususnya.

Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pasien konfirmasi Omicron boleh isolasi mandiri di rumah sesuai dengan surat edaran terbaru Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari 2022.

isoman

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Siti Nadia dalam keterangan resminya di Sehatnegeriku, Jumat (21/1/2022).

Lantas, apa syarat pasien Omicron bisa isolasi mandiri?

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

1. Syarat klinis

- Berusia di bawah 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid

- Dapat mengakses telemedis atau layanan kesehatan lainnya

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

2. Syarat rumah

- Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah

- Memiliki kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lainnya

- Dapat mengakses pulse oksimeter

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas dan Satgas setempat," terang laporan Kemenkes.

Isolasi terpusat yang dimaksud tersebut dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Topik Menarik