Pemekaran Desa di Garut Menunggu Peraturan Bupati

Pemekaran Desa di Garut Menunggu Peraturan Bupati

Terkini | garut.inews.id | Rabu, 8 Mei 2024 - 19:30
share

GARUT, iNewsGarut.id – Pada tahun 2023 Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomer 1 tahun 2017 ada 24 Desa yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Pemekaran. Salah satunya Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Garut. Yang masih menunggu kepastian.

Secara syarat Desa Sindangratu sudah layak untuk mekar, bahkan tahap akhir verifikasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan Kantor Desa persiapan pun sudah berdiri dengan nama Sindangraja.

Kepala Desa Sindangratu saat ditemui iNewsGarut.id, rabu (08-05-2024) mengatakan, saat ini tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup), secara keseluruhan Desa Sindangratu sudah siap pemekaran.

"Tinggal nunggu Perbup nya, secara keseluruhan semua sudah siap,"ungkapnya.

Lebih lanjut kata Yuyu, Desa Sindangratu pemekaran dengan nama Desa yakni Sindangraja. Dimana, total dari 17 RW dibagi dua.

"Total 17 RW dibagi dua, untuk Sindangratu 8 RW, sementara Desa Sindangraja 9 RW,"ujarnya.

 

Menurutnya, pemekaran Desa Sindangratu dengan Desa Sindangraja sebelumnya tahap-tahapan sudah dilakukan mulai dari atas kesepakatan warga untuk pemekaran.

"Tahapan semua sudah dilakukan, verifikasi sudah, tinggal Perbup yang belum selesai,"ucapnya.

Yuyu berharap dengan dimekarkannya Desa Sindangratu pelayanan masyarakat menjadi mudah dan lebih maksimal.

"Mudah-mudahan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat kalau sudah dimekarkan nanti,"pungkasnya.

Topik Menarik