OJK Nilai MNC Bank Tak Pernah Punya Reputasi Buruk Apalagi Kegagalan Penuhi Kewajiban Nasabah

OJK Nilai MNC Bank Tak Pernah Punya Reputasi Buruk Apalagi Kegagalan Penuhi Kewajiban Nasabah

Ekonomi | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 18:06
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai MNC Bank tidak memiliki reputasi yang buruk apalagi kegagalan memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran OJK terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah mendalami penyebab isu yang berkembang terhadap MNC Bank dengan melihat kondisi likuiditas perusahaan, pengelolaan arus kas, struktur pendanaan, hingga kemampuan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

"Saat ini bank dinilai masih cukup baik dan selama ini tidak pernah memiliki reputasi buruk, apalagi terkait kegagalan memenuhi kewajiban kepada nasabah," kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB OJK Oktober, Kamis (5/11/2026).

Meski demikian, OJK juga telah meminta manajemen perusahaan untuk melakukan penyelesaian masalah terkait adanya kendala layanan transaksi hingga penarikan dana yang dialami oleh beberapa nasabah MNC Bank beberapa waktu lalu.

"OJK telah meminta manajemen bank untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dan memastikan nasabah memperoleh kepastian atas dana yang menjadi hak -nya," lanjut Dian.

OJK juga telah meminta MNC Bank untuk menyampaikan langkah penyelesaian konkret apabila masih ada nasabah yang terkendala dalam menggunakan layanan bank kepada para nasabah yang merasa terdampak.

"OJK mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan dan keberlanjutan usaha MNC Bank," kata Dian.

 

Terkait dengan persoalan permodalan inti, Dian mengatakan MNC Bank telah memenuhi ketentuan Ketentuan Kelompok Bank (KBMI) I, dengan modal inti di bawah Rp6 triliun. Sementara untuk KBMI II modal inti di atas Rp6-14 triliun, KBMI III modal inti Rp14-70 triliun, dan KBMI IV ketentuan modal inti di atas Rp70 triliun.

"Perlu dipahami, modal inti Rp6 triliun itu merupakan ambang batas untuk kategori KBMI II, dan bukan ketentuan minimum modal bank yang wajib dimiliki seluruh Bank. Sehingga modal inti MNC Bank masih sesuai dengan ketentuan," sambungnya.

OJK senantiasa mendorong penguatan permodalan melalui berbagai alternatif yang paling memungkinkan dan yang paling fisibel, antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor strategis maupun konsolidasi dengan bank lain

"OJK mencermati komitmen pemegang saham pengendali dalam mendukung penguatan permodalan dan keberlanjutan usaha MNC Bank, dengan mendorong penguatan permodalan yang mempertimbangkan kelayakan bisnis, kesiapan investor, tata kelola, serta kepentingan nasabah," pungkasnya.

Topik Menarik