Sering Dikira PPN, Ternyata Ini Pajak yang Muncul di Struk Restoran

Sering Dikira PPN, Ternyata Ini Pajak yang Muncul di Struk Restoran

Ekonomi | okezone | Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:05
share

JAKARTA – Tambahan pajak 10 persen pada struk restoran kerap dianggap sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, pungutan tersebut merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan PPN yang dikelola pemerintah pusat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menjelaskan, PPN dan PBJT merupakan dua jenis pajak yang berbeda, baik dari sisi objek pajak, pihak yang memungut, maupun pengelolaan penerimaannya.

“Tidak semua pajak yang tercantum dalam struk belanja atau tagihan merupakan PPN. Masyarakat perlu memahami bahwa pajak atas makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dan memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah merupakan PBJT, bukan PPN,” ujar Morris, Rabu (14/10/2026).

PPN merupakan pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Secara umum, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam praktiknya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN atas transaksi yang terutang pajak untuk kemudian menyetorkannya kepada pemerintah pusat. Namun, makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis yang menjadi objek pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, PBJT merupakan pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir. Di DKI Jakarta, ketentuan mengenai PBJT diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT di Jakarta mencakup beberapa jenis objek pajak, yakni makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Salah satu jenis PBJT yang paling dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Ketika konsumen makan di restoran yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah, pungutan pajak atas makanan dan minuman tersebut merupakan PBJT.

Di DKI Jakarta, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen. Karena itu, tambahan pajak sebesar 10 persen pada struk restoran tidak serta-merta dapat disebut sebagai PPN. Jenis pajak yang dikenakan ditentukan berdasarkan karakteristik transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan besaran tarifnya.

Morris menjelaskan, istilah “PB1” yang masih sering digunakan masyarakat untuk menyebut pajak restoran berasal dari ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, istilah yang digunakan adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Meski demikian, tidak semua pembelian makanan dan minuman otomatis dikenakan PBJT. Terdapat ketentuan mengenai objek pajak dan pengecualiannya, termasuk yang berkaitan dengan jenis usaha dan batas peredaran usaha tertentu. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah suatu pembelian termasuk objek PBJT.

Perbedaan PPN dan PBJT juga terlihat dari pengelolaan penerimaannya. PPN menjadi penerimaan pemerintah pusat, sedangkan PBJT merupakan bagian dari penerimaan pajak daerah. Dalam mekanisme PBJT, konsumen akhir menanggung pajak, sementara pelaku usaha menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, pembelian barang yang merupakan objek PPN dari PKP dapat dikenakan PPN sesuai ketentuan. Sementara itu, konsumsi makanan dan minuman di restoran yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah dikenakan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Menurut Morris, pemahaman mengenai perbedaan kedua jenis pajak tersebut penting agar masyarakat dapat mengenali pungutan yang tercantum dalam struk atau tagihan transaksi sehari-hari.

Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PBJT merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dengan memahami perbedaan PPN dan PBJT, masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi konsumsi sekaligus memahami perbedaan kewenangan pengelolaan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Topik Menarik