Tertinggi Sepanjang Sejarah, Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.131 Triliun

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Aset Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.131 Triliun

Ekonomi | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:56
share

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menempatkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu instrumen kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional mencapai target 6 pada 2027 hingga 8 dalam jangka menengah. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo mengatakan, pilar fundamental ekonomi nasional hingga semester I-2026 mencatatkan kinerja solid dengan pertumbuhan mencapai 5,45. Di sektor syariah, total aset keuangan syariah Indonesia mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.

“Di sektor syariah, aset keuangan syariah mencapai Rp3.131 triliun, tertinggi sepanjang sejarah dengan pangsa 11,36 persen dari keuangan nasional. Indonesia juga peringkat ketiga dunia untuk sukuk berdasarkan nilai aset,” kata Dradjad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Senayan Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Untuk mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8, pemerintah mendorong empat syarat utama yang mencakup percepatan investasi bernilai tambah, kenaikan produktivitas, peningkatan ekspor berdaya saing, serta penguatan efisiensi logistik yang didukung oleh ekonomi syariah.

Baca Juga: MNC Sekuritas dan Universitas Islam Syekh-Yusuf Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

“Jadi ekonomi syariah itu menjadi salah satu andalan bagi kita untuk mencapai pertumbuhan 6 persen tahun 2027, dan 8 persen di jangka menengah. Sebagai bagian dari peningkatan daya saing,” tegas Dradjad.

Dalam jangka panjang, peluang pasar halal global terbilang sangat prospektif, di mana belanja muslim dunia diproyeksikan menyentuh USD3,6 triliun pada 2029 dengan aset keuangan syariah global mencapai USD9,72 triliun.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, pemerintah menerapkan lima arah strategi utama: penguatan industri halal dan UMKM, peningkatan ekspor dan kerja sama internasional, penguatan ekosistem halal, pengembangan keuangan syariah, serta penguatan dana sosial syariah (Ziswaf).

Dradjad mengungkapkan bahwa kontribusi rantai nilai halal (halal value chain) telah menyumbang hampir 25 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara Rp1,524 triliun pada kuartal IV-2025, dengan nilai ekspor produk halal tumbuh 23 mencapai USD63,4 miliar.

Meski demikian, Dradjad menyoroti kesenjangan (gap) antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Baca Juga: Mengulik Penyebab Ekonomi Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari MalaysiaBerdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah telah menyentuh 43, namun tingkat inklusinya baru mencapai 13,24.

Untuk mengatasi hambatan inklusi tersebut, pemerintah meluncurkan berbagai program keberpihakan bagi masyarakat luas dan pelaku UMKM, termasuk dorongan pembukaan rekening syariah berbiaya rendah.

“Untuk juga mendekatkan masyarakat dengan layanan keuangan syariah, pemerintah mendorong pembukaan rekening syariah dengan saldo awal hanya Rp50 ribu. Program ini adalah untuk warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas, dari desil 1 sampai 4, salah satunya adalah melalui BSI. Ini langkah nyata untuk mempersempit kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk syariah,” jelasnya.

Dari sisi pembiayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah tercatat telah menyalurkan Rp106 triliun kepada 1,65 juta debitur sepanjang periode 2015 hingga 2026. Selain itu, pembiayaan ultra mikro melalui PNM Mekaar juga telah menyalurkan lebih dari Rp300 triliun pembiayaan syariah secara akumulatif kepada kaum perempuan pelaku usaha non-bankable.

Mengenai pemberlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal (JPH) yang mulai berjalan, Dradjad menegaskan bahwa pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan pelaksanaannya berjalan secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku usaha mikro dan kecil.

“Kemenko Perekonomian memastikan wajib halal 2026 akan berjalan baik dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan dimana BPJPH sebagai penanggung jawab utama. Poinnya itu tadi, ikannya diambil tanpa keruh airnya, yang penting ada satu step ke depan selalu menuju ke arah perbaikan,” pungkas Dradjad.

Per 14 Oktober 2026, Indonesia telah menyepakati 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) sertifikasi halal dengan lembaga halal dari 43 negara mitra, termasuk China, Australia, hingga Jepang, untuk memperluas penetrasi produk halal nasional di pasar global.

Topik Menarik