Bank of America Dihajar Denda Fantastis Rp19 Triliun, Loloskan Pencucian Uang?

Bank of America Dihajar Denda Fantastis Rp19 Triliun, Loloskan Pencucian Uang?

Ekonomi | sindonews | Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:25
share

Industri perbankan Amerika Serikat (AS) kembali dihantam skandal pengawasan keuangan berskala raksasa. Bank terbesar kedua di AS, Bank of America (BofA), resmi dijatuhi denda fantastis sebesar USD1,21 miliar (sekitar Rp19 triliun) oleh regulator pemerintah AS akibat kegagalan melacak dan melaporkan aktivitas pencucian uang serta transaksi terlarang bernilai miliaran Dolar.

Departemen Keuangan AS (US Treasury) mengonfirmasi bahwa sanksi finansial ini merupakan denda terbesar ketiga sepanjang sejarah departemen tersebut. BofA terbukti gagal melaporkan transaksi mencurigakan lebih dari USD5 miliar, di mana USD1 miliar di antaranya berdampak langsung pada risiko keamanan nasional AS.

Pemerintah AS membongkar bahwa Bank of America dinilai lebih mengutamakan pundi-pundi pendapatan (prioritized its revenues) ketimbang membangun sistem kepatuhan (compliance) yang tangguh. Bank tersebut terlalu bergantung pada laporan pihak luar seperti penegak hukum, ketimbang pengawasan internalnya sendiri.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent memberikan teguran keras atas kelalaian raksasa perbankan tersebut. Baca Juga: Sektor Perbankan dan Keuangan UEA Digoyang Perang AS-Iran, Begini Kondisinya"Lembaga keuangan berada di garis depan dalam melindungi keamanan ekonomi dan nasional kita. Ketika bank sebesar ini gagal memenuhi kewajiban anti-pencucian uang dan sanksinya, konsekuensinya meluas jauh melampaui dinding bank itu sendiri, memaparkan seluruh sistem keuangan AS pada risiko keuangan terlarang yang signifikan," tegas Scott Bessent.

Selain itu, Office of Foreign Assets Control (OFAC) membeberkan bahwa Bank of America secara tak sengaja memproses pembayaran bernilai jutaan Dolar yang melanggar program sanksi internasional, termasuk transaksi yang melibatkan Rusia dan Iran.

Baca Juga: Berkshire Milik Warren Buffet Lego Saham Bank of America Rp24 Triliun

Laba Terpangkas, Investor Ketar-Ketir

Pengumuman denda ini datang tepat menjelang rilis laporan keuangan Kuartal III BofA pada Rabu (14/10/2026). Juru bicara Bank of America mengonfirmasi bahwa penalti senilai USD1,21 miliar tersebut tidak dapat dikurangi pajak (non-tax-deductible) dan akan memotong laba bersih kuartalan sekitar 17 sen per saham.

"Kepatuhan terhadap kejahatan keuangan adalah hal yang serius, dan kami bertanggung jawab untuk menjalankannya dengan benar. Kami telah menginvestasikan miliaran dolar dalam teknologi dan mengerahkan ribuan karyawan untuk memberantas kejahatan keuangan," ungkap juru bicara Bank of America.

Sontak, saham BofA merosot 2,7 pada perdagangan after-hours. Analis dari UBS, Erika Najarian menilai, bahwa denda ini memicu sentimen negatif bagi investor dan menimbulkan kecemasan mengenai apakah BofA sanggup mempertahankan laju pembelian kembali saham (share buyback) yang biasanya mencapai USD6 miliar per kuartal.

Domino Sanksi Sektor Perbankan AS

Sebagai bagian dari kesepakatan (consent order), BofA diwajibkan menyewa pihak ketiga independen untuk mengaudit ulang seluruh transaksi masa lalu dan melaporkan setiap temuan aktivitas mencurigakan yang terlewat kepada Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Kasus BofA ini menyusul sanksi serupa yang dijatuhkan pemerintah AS kepada American Express (AmEx) sebesar USD350 juta hanya beberapa hari sebelumnya. Gelombang penindakan ini menjadi sinyal peringatan keras dari Washington bahwa perbankan utama tidak akan lagi ditoleransi jika melonggarkan pengawasan arus dana ilegal di tengah krisis geopolitik global.

Topik Menarik