Buruh Siapkan Aksi Demo di 38 Provinsi, Tuntut Upah 2027 Naik 9,5

Buruh Siapkan Aksi Demo di 38 Provinsi, Tuntut Upah 2027 Naik 9,5

Ekonomi | sindonews | Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:13
share

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyiapkan aksi unjuk rasa bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah minimum 2027. Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 7,5 hingga 9,5.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi akan dilaksanakan di daerah masing-masing untuk mendorong pemerintah daerah memenuhi tuntutan buruh. "Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga:Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5, Said Iqbal Ungkap Hitungannya

Said menjelaskan, perjuangan dilakukan di tingkat daerah karena penetapan upah minimum melibatkan gubernur dan dewan pengupahan. Di Jakarta, aksi direncanakan menyasar kantor gubernur sebagai bentuk tekanan terhadap proses penetapan upah.

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan. Usulan tersebut juga mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Said meminta pemerintah menetapkan UMP dan UMSP pada 1 November 2026, atau 60 hari sebelum upah minimum berlaku. Buruh juga menginginkan upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.

Menurut Said, kenaikan upah diperlukan untuk memperkuat daya beli pekerja dan mendorong konsumsi masyarakat. Ia menilai tekanan terhadap industri padat karya tidak semata-mata disebabkan upah, melainkan juga melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, serta menurunnya daya beli domestik.

Sebab itu, KSPI mendorong pemerintah dan pengusaha membenahi komponen biaya usaha, termasuk logistik, layanan kepabeanan, perpajakan, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi. Organisasi buruh juga menuntut pembatasan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian aturan pembayaran pesangon.

Baca Juga:Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Depan DPR, Bawa Sejumlah Tuntutan

KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan menyesuaikan aturan outsourcing dengan ketentuan undang-undang baru serta merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait pesangon. Said menegaskan, perjuangan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan pekerja, baik dari sisi penghasilan, kepastian hubungan kerja, maupun pemenuhan hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Topik Menarik