Syarat Wajib Dapat Bansos PKH dan BPNT 2027
JAKARTA - Pemerintah mulai membuka registrasi calon penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2027 melalui Perlinsos Digital. Registrasi ini menjadi bagian dari pendataan calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk penyaluran tahun depan.
Pemerintah menargetkan 48 juta masyarakat terdaftar hingga Desember 2026. Registrasi dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos sekaligus memperbarui data calon penerima manfaat.
Masyarakat yang ingin menjadi calon penerima PKH dan BPNT pada 2027 perlu mengikuti proses registrasi melalui Perlinsos Digital. Namun, registrasi tidak secara otomatis membuat masyarakat ditetapkan sebagai penerima bansos.
Penetapan penerima tetap dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemadanan data serta memenuhi kriteria yang berlaku untuk masing-masing program.
Besaran Bansos PKH
Besaran bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat. Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan.
Rincian bantuan PKH per tahap meliputi:
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Lanjut usia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
BPNT Rp200.000 per Bulan
Sementara itu, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan dapat dilakukan secara akumulatif untuk periode tiga bulan, sehingga penerima dapat memperoleh Rp600.000 dalam satu tahap pencairan. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur atau Kantor Pos sesuai mekanisme yang berlaku.
Rincian BPNT meliputi:
Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM.
Periode pencairan: dapat dirapel setiap tiga bulan sebesar Rp600.000.
Bentuk bantuan: saldo non-tunai untuk pembelian bahan pangan.
Penyalur: bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, atau Kantor Pos.
Dengan adanya registrasi calon penerima bansos 2027 melalui Perlinsos Digital, masyarakat yang ingin masuk dalam pendataan calon penerima PKH dan BPNT perlu mengikuti mekanisme registrasi yang ditetapkan pemerintah.









