Kendalikan Penggunaan Air Tanah, Ini Kegiatan yang Dikenai Pajak di Jakarta

Kendalikan Penggunaan Air Tanah, Ini Kegiatan yang Dikenai Pajak di Jakarta

Ekonomi | okezone | Minggu, 27 September 2026 - 17:18
share

JAKARTA – Pemerintah menjadikan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai instrumen mengendalikan pemanfaatan air tanah di Jakarta sekaligus sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong penggunaan air tanah secara bijak dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yakni fungsi regulerend dan fungsi budgeter.

“Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Sementara fungsi budgeter menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah,” kata Morris, Minggu (27/9/2026).
Pajak Air Tanah Memiliki Fungsi Regulerend dan Budgeter

Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi regulerend dan fungsi budgeter. Fungsi regulerend menempatkan Pajak Air Tanah sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah. Pemerintah menggunakan fungsi tersebut untuk mendorong penggunaan air tanah secara lebih bijak dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak terhadap lingkungan.

Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. Karena itu, pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Sementara itu, fungsi budgeter menempatkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Penerimaan tersebut dapat mendukung penyelenggaraan pembangunan dan berbagai pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif tersebut dikenakan terhadap pemanfaatan air tanah yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pajak Air Tanah tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan air tanah. Karena itu, kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan,” ujar Morris.

 

Sejumlah Kegiatan Usaha Termasuk Objek Pajak Air Tanah

Pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk menunjang kegiatan komersial perlu memahami ketentuan Pajak Air Tanah. Sejumlah sektor usaha memanfaatkan air dalam jumlah relatif besar untuk mendukung kebutuhan operasional sehari-hari.

Kegiatan usaha yang dapat termasuk dalam objek Pajak Air Tanah antara lain perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.

Pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak perlu memenuhi kewajiban Pajak Air Tanah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya air.

Morris mengatakan pemahaman terhadap ketentuan Pajak Air Tanah diperlukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk kegiatan komersial perlu memahami apakah pemanfaatannya termasuk objek Pajak Air Tanah dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan,” katanya.

Tidak Semua Pemanfaatan Air Tanah Dikenakan Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pengecualian terhadap sejumlah penggunaan air tanah. Tidak seluruh aktivitas masyarakat yang memanfaatkan air tanah menjadi objek Pajak Air Tanah.

Penggunaan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga termasuk dalam pemanfaatan yang dikecualikan dari objek pajak. Pengecualian juga berlaku untuk pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, serta keperluan pemadam kebakaran.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga termasuk dalam pemanfaatan air tanah yang tidak dikenakan Pajak Air Tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pajak Air Tanah tidak dikenakan terhadap seluruh pemanfaatan air tanah. Ada sejumlah penggunaan yang dikecualikan sesuai ketentuan, termasuk kebutuhan dasar rumah tangga dan beberapa kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Morris.

Pemanfaatan Air Tanah Perlu Dilakukan Secara Bijak

Masyarakat dan pelaku usaha memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air melalui penggunaan air tanah secara bijak. Pemanfaatan yang terkendali dapat membantu menjaga ketersediaan sumber daya air sekaligus mengurangi tekanan terhadap kondisi lingkungan.

Penerimaan pajak daerah juga turut mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Pemerintah menjalankan berbagai upaya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, seperti penanaman pohon, pembangunan sumur resapan, pelestarian kawasan hijau, hingga pengelolaan limbah.

Morris mengatakan pengendalian pemanfaatan air tanah perlu dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

“Pemanfaatan air tanah secara bijak dan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Air Tanah merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung pembangunan di Jakarta,” kata Morris.

Kepatuhan terhadap Pajak Air Tanah pada akhirnya memiliki dua manfaat sekaligus. Pajak tersebut membantu pemerintah mengendalikan pemanfaatan air tanah melalui fungsi regulerend, sekaligus mendukung penerimaan daerah melalui fungsi budgeter.

Dengan penggunaan air tanah yang lebih bijak dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, masyarakat dan pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung pembangunan Jakarta.

Topik Menarik