Pemerintah Dorong LPS Jamin Simpanan di Koperasi, Siapkan Amandemen UU
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong perluasan cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar mencakup simpanan masyarakat di koperasi. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan lebih besar bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Jadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan Koperasi, bisa gak simpanan masyarakat di Koperasi dijamin juga sama LPS? Nah ini PR-nya saya pikir gampang Pak Anggito. Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen Undang-undang yang diperlukan,” ujar Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga:Donny Oskaria Luruskan Status Manajer Kopdes Merah Putih: Bukan Pegawai BUMN
Menurut Airlangga, masyarakat yang menyimpan dana di koperasi perlu memperoleh tingkat perlindungan yang setara dengan nasabah perbankan. Ia menyoroti perbedaan perlindungan antara dana masyarakat yang ditempatkan dalam bentuk deposito di bank dengan simpanan pada koperasi. “Masak masyarakat taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin. Nah mumpung LPS uangnya lagi banyak,” katanya.
Airlangga menjelaskan ketentuan mengenai perlindungan penyimpan dana koperasi telah tercantum dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Karena itu, pemerintah kini perlu menyiapkan aturan pelaksana untuk memastikan skema perlindungan dan penjaminan tersebut dapat diterapkan.“Dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan. Di dalam Undang-Undang sudah ada, tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah juga berkoordinasi dengan DPR, khususnya Komisi XI, untuk membahas regulasi teknis mengenai penjaminan simpanan koperasi. Airlangga menilai nilai simpanan koperasi relatif terukur sehingga skema tersebut perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan kapasitas LPS.
Baca Juga:Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, saat ini fungsi penjaminan LPS mencakup simpanan nasabah bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), termasuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta simpanan pada bank syariah. Nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.








