BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO, Mayoritas dari Sektor Kesehatan

BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO, Mayoritas dari Sektor Kesehatan

Ekonomi | idxchannel | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14
share

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak sembilan perusahaan masih berada dalam pipeline pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) hingga 23 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sektor kesehatan atau healthcare mendominasi dengan empat perusahaan.

Berdasarkan data pipeline BEI, selain sektor kesehatan, terdapat dua perusahaan dari sektor basic materials, dua perusahaan dari sektor energi, serta satu perusahaan dari sektor keuangan (financials) yang masuk dalam antrean pencatatan saham.

Dominasi sektor kesehatan menunjukkan bahwa sektor tersebut menjadi kelompok terbesar dalam pipeline IPO BEI saat ini. Meski demikian, data tersebut belum merinci identitas perusahaan maupun jadwal pencatatan saham masing-masing calon emiten.

Dari sisi skala aset, mayoritas perusahaan yang berada dalam pipeline IPO merupakan perusahaan beraset menengah. BEI mencatat lima perusahaan memiliki aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

Sementara itu, tiga perusahaan masuk kategori aset skala besar, yakni memiliki aset di atas Rp250 miliar. Adapun satu perusahaan lainnya tergolong memiliki aset skala kecil, dengan aset di bawah Rp50 miliar.

Di sisi realisasi, hingga 23 Oktober 2026, sebanyak tujuh perusahaan telah mencatatkan saham di BEI dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp2,16 triliun.

Dengan masih adanya sembilan perusahaan dalam pipeline, proses pencatatan saham di pasar modal Indonesia masih berlanjut. Perkembangan tersebut menjadi salah satu indikator aktivitas perusahaan dalam memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan.

Namun, realisasi pencatatan saham berikutnya akan bergantung pada kesiapan masing-masing perusahaan serta penyelesaian proses yang diperlukan sebelum melantai di bursa.

BEI mengklasifikasikan skala aset perusahaan dalam pipeline tersebut dengan mengacu pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, yang membagi perusahaan berdasarkan kategori aset skala kecil, menengah, dan besar. (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik