Transfer ke Daerah Tembus Rp504,3 Triliun, Pagu 2026 Naik Jadi Rp715,34 Triliun

Transfer ke Daerah Tembus Rp504,3 Triliun, Pagu 2026 Naik Jadi Rp715,34 Triliun

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 19 September 2026 - 20:17
share

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp504,3 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai tersebut setara dengan 70,5 dari pagu terbaru TKD 2026 sebesar Rp715,34 triliun, setelah pemerintah menambah alokasi untuk penanganan bencana dan kebutuhan mendesak daerah.

"Belanja TKD, kinerjanya adalah telah disalurkan Rp504,3 triliun kepada alokasi TKD," ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga:Pemerintah Bayar Bunga Utang Rp394 Triliun hingga Agustus 2026

Suahasil menjelaskan, pagu awal TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Namun, pemerintah kemudian menambahkan alokasi Rp10,6 triliun untuk penanganan bencana di Sumatera dan Rp18,9 triliun untuk kebutuhan nonbencana, sehingga total pagu meningkat menjadi Rp715,34 triliun.

"Sejumlah pemerintah daerah juga mengatakan ada beberapa kesulitan yang perlu ditangani, maka ditambah lagi yang untuk non-bencana Rp18,9 triliun, sudah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Karena itu sebenarnya alokasi TKD saat ini adalah Rp715,34 triliun," kata Suahasil.

Percepatan penyaluran TKD turut dilakukan melalui perubahan skema pembayaran tunjangan guru yang kini ditransfer secara bulanan, dari sebelumnya secara triwulanan. Pemerintah juga mempercepat peningkatan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung kelancaran pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Baca Juga:Cicilan Perdana KDMP Tembus Rp37,7 Triliun, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Selain mendukung kebutuhan gaji sekitar 4,3 juta ASN daerah, TKD diarahkan untuk menjaga pemerataan kualitas pelayanan publik. Prioritas penggunaan dana mencakup program pendidikan, penguatan layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar.

Di sektor pendidikan, alokasi TKD digunakan untuk mendukung program kesetaraan siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Pada sektor kesehatan, dana tersebut turut mendukung penguatan fasilitas dan layanan di 50 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sementara itu, pemerintah mengalokasikan dukungan untuk perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan perbaikan jaringan jalan daerah. Suahasil menegaskan pemerintah akan terus memantau ketepatan waktu penyaluran TKD agar pemerintahan dan pelayanan publik di daerah dapat berjalan secara optimal.

Topik Menarik