Restitusi Pajak Turun Rp112 Triliun, DJP Perketat Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai tersebut turun sekitar Rp112,56 triliun atau 37,0 dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp304,29 triliun.
"Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan standard operating procedures (SOP) pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada awak media usai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga:Penerimaan Pajak per Agustus 2026 Capai Rp1.409 Triliun, Menkeu: Sejalan Aktivitas Ekonomi
Bimo menjelaskan penurunan restitusi tersebut sejalan dengan penerapan tata kelola manajemen restitusi yang lebih pruden dengan mempertimbangkan rekam jejak kepatuhan wajib pajak. DJP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor usaha yang masuk kategori berisiko tinggi sebelum restitusi disetujui untuk dicairkan.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi hingga Agustus 2026 terdiri atas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp134,27 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp55,62 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp1,83 triliun, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp55,62 miliar.Sebagai pembanding, restitusi hingga Agustus 2025 mencapai Rp304,29 triliun, yang terdiri atas restitusi PPN Rp212,29 triliun, PPh Rp90,99 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.Baca Juga:MBG Sepanjang 2026 Sudah Habiskan Rp134,2 Triliun, Menkeu Suahasil: Makin Tepat Sasaran
Meski memperketat pengawasan, Bimo memastikan DJP tetap akan mencairkan restitusi yang telah memenuhi persyaratan dan terbukti menjadi hak wajib pajak. Kelengkapan dokumen pendukung serta keabsahan transaksi menjadi bagian yang diperiksa sebelum pengembalian dilakukan.
"Pasti akan kita kembalikan. Jadi Insyaallah kita nggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur," tegas Bimo.
DJP menyatakan penguatan tata kelola restitusi diarahkan untuk memastikan proses pengembalian pajak berlangsung secara terukur, transparan, selektif, dan akuntabel, tanpa menghambat pemenuhan hak wajib pajak yang telah memenuhi seluruh ketentuan.









