Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kekecewaan kelompok buruh terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI. Yassierli mengatakan proses pembahasan masih berjalan sehingga buruh dan pemangku kepentingan lainnya masih memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.
"Iya, ini bagian dari dinamika. Enggak apa-apa ya, kita selalu kita terus, kalau ada masukan bisa lewat pemerintah atau bisa lewat DPR. Tentu ini kan inisiatif dari DPR, sehingga lebih banyak ya aspirasi itu teman-teman buruh menyampaikan ke DPR. Tapi nanti ada proses pembahasan bersama nanti," kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga:Anggaran Kemnaker 2027 Rp6,57 Triliun, Menaker Tetap Minta Tambahan Rp8,36 Triliun
Yassierli menjelaskan pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU tersebut, sedangkan DPR masih menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja. Karena itu, substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dapat mengalami perubahan dalam proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
"Jadi yang pertama ini kan prosesnya masih berjalan. Jadi, draf RUU-nya sudah ada. Kami dari pemerintah sudah memberikan DIM, dan teman-teman dari DPR juga sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo, dari buruh Serikat Pekerja. Dan ini masih berjalan, ya," ujarnya.
Ia memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan tetap membuka ruang bagi berbagai masukan. Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dan kemajuan industri.Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan kelompok buruh kecewa setelah menerima draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dari DPR. Ia mengatakan draf tersebut dinilai masih jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan koalisi buruh setelah menjalani komunikasi dengan berbagai pihak selama sekitar empat bulan.Baca Juga:Seleksi MagangHub Batch 2 Angkatan II Segera Diumumkan, Cek Jadwalnya
Andi Gani memberikan tenggat kepada DPR dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk merespons aspirasi buruh. Jika tidak ada respons konkret, koalisi buruh menyatakan akan mempertimbangkan aksi besar di Jakarta; KSPSI sebelumnya juga menyebut aksi damai dapat digelar pada 24 September apabila hingga tenggat tersebut belum ada jawaban konkret.










