Bea Cukai dan RMCD Gagalkan 30 Kasus Penyelundupan di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Bea Cukai dan RMCD Gagalkan 30 Kasus Penyelundupan di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Ekonomi | sindonews | Rabu, 2 September 2026 - 20:14
share

Bea Cukai bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD) memperluas cakupan pengawasan dalam operasi Joint Task Force (JTF) 2026 untuk menekan penyelundupan barang ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia. Perluasan tersebut menghasilkan penindakan terhadap 30 kasus penyelundupan, mulai dari narkotika, rokok dan minuman beralkohol ilegal, hingga pakaian bekas dan rotan.

"Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga:BNN Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, Modus Baru Penyelendupan Narkotika lewat Vape

Budi mengatakan kerja sama JTF yang telah berlangsung sejak 2018 awalnya berfokus pada pemberantasan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Pada 2025, cakupan pengawasan diperluas ke rokok dan minuman beralkohol ilegal, kemudian pada 2026 mandatnya kembali diperluas dan nama operasi berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.

Dalam JTF 2026, objek pengawasan mencakup barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, bahan bakar minyak, kendaraan bermotor, pakaian bekas (ballpress), daging beku, rotan, emas batangan, serta narkotika. Operasi bersama berlangsung pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026 di sejumlah titik rawan wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, setelah opening ceremony pada 9 Juli dan ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026.

"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," ujar Budi.Dari 30 kasus yang ditindak, sebanyak tiga kasus merupakan penyelundupan narkotika, 25 kasus rokok dan minuman beralkohol ilegal, satu kasus pakaian bekas, dan satu kasus rotan. Barang bukti yang diamankan antara lain 61,04 gram metamfetamina atau sabu, 61,6 gram ganja, empat butir MDMA, 3.004.536 batang rokok, serta 1.044,4 liter minuman beralkohol ilegal.

Baca Juga:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soetta, Begini Modusnya

Selain itu, petugas mengamankan empat koli ballpress pakaian impor ilegal dan 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor. Penindakan dilakukan melalui koordinasi Bea Cukai dengan RMCD serta sinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Budi menilai penguatan kerja sama lintas negara tersebut tidak hanya bertujuan memberantas penyelundupan, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga kepatuhan pelaku usaha, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Adapun operasi bersama, dan pengawasan berbasis risiko, JTF 2026 diharapkan turut memperkuat keamanan rantai pasok serta kepentingan ekonomi nasional di kawasan ASEAN.

Topik Menarik