Pengguna Kripto RI Tembus 22,69 Juta, Industri Dorong Seimbangkan Inovasi dan Kepatuhan

Pengguna Kripto RI Tembus 22,69 Juta, Industri Dorong Seimbangkan Inovasi dan Kepatuhan

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:52
share

Ekosistem aset kripto Indonesia terus berkembang seiring penguatan regulasi, pertumbuhan pengguna, dan meningkatnya keterlibatan institusi. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta akun, sehingga industri dituntut menjaga keseimbangan antara inovasi, kepatuhan, dan perlindungan konsumen.

"Kepatuhan tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan," kata Co-Founder Indodax Oscar Darmawan dalam Coinfest Asia 2026, seperti dikutip Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:Inflasi AS Turun Jadi 3,5, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat

Oscar mengatakan ketersediaan produk dan layanan yang relevan di dalam negeri menjadi faktor penting untuk mempertahankan pengguna dalam ekosistem yang teregulasi. Menurut dia, keterbatasan produk domestik dapat mendorong pengguna memilih platform luar negeri yang belum tentu memberikan tingkat perlindungan konsumen yang sama.

Ia menilai regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi ruang untuk menguji dan mengevaluasi inovasi sebelum diterapkan secara luas. Pendekatan tersebut dinilai dapat memberi ruang bagi pengembangan teknologi sekaligus memastikan aspek keamanan dan perlindungan pengguna tetap menjadi prioritas.

Coinfest Asia 2026 yang digelar di Bali pada 20–21 Agustus mempertemukan pemerintah, regulator, pelaku industri, investor, serta komunitas Web3. Forum tersebut membahas penguatan ekosistem aset digital, kesiapan institusi, dan peluang pengembangan teknologi blockchain dalam mendukung investasi nasional.

Baca Juga:Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengatakan blockchain dan aset digital semakin relevan bagi kebutuhan investasi nasional. Ia juga melihat Bali berpeluang berkembang dari pusat pariwisata menjadi pusat investasi, teknologi, dan inovasi, termasuk bagi sektor teknologi finansial, Web3, serta aset kripto.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa regulasi sektor keuangan digital perlu adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi. Ia juga menilai penguatan sumber daya manusia dan kolaborasi lintas otoritas menjadi prasyarat untuk membangun kesiapan institusional.

Dari sisi pasar, Vice President Business Development Indodax James Eugene mengatakan keberhasilan proyek kripto tidak hanya ditentukan proses pencatatan atau listing. Permintaan pasar, likuiditas, kualitas proyek, utilitas, dan kemampuan menciptakan kesesuaian produk dengan kebutuhan pengguna menjadi faktor penting bagi keberlanjutan proyek.

Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun dan jumlah akun konsumen mencapai 22,69 juta. Pertumbuhan tersebut memperkuat peluang ekonomi digital, tetapi juga menuntut pengawasan, edukasi, dan tata kelola yang memadai agar perluasan pasar berlangsung sehat dan berkelanjutan.

Topik Menarik