BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Usaha Mikro per 1 Oktober 2026

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Usaha Mikro per 1 Oktober 2026

Ekonomi | sindonews | Senin, 17 Agustus 2026 - 20:52
share

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin (17/8/2026). Di saat yang bersamaan, BI turut mengumumkan perluasan insentif tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Skema MDR 0 persen dipertahankan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga nominal Rp500.000. Pembebasan tarif ini juga diperluas bagi merchant kategori kecil, menengah, hingga besar untuk transaksi bernilai sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya dikenakan potongan sebesar 0,7.

Ekspansi kebijakan ini berlandaskan pada pesatnya adopsi digitalisasi pembayaran masyarakat. Hingga Juni 2026, total pengguna QRIS di Indonesia telah menembus 65,77 juta pengguna, dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Baca Juga: Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India

Basis merchant QRIS kini telah menjangkau 44,86 juta pelaku usaha, dengan porsi dominan sebesar 96,68 berasal dari sektor UMKM. Dari sisi kinerja operasional sepanjang semester I-2026, QRIS berhasil mengumpulkan volume 12,55 miliar transaksi dengan total nilai nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau meroket 93,92 secara tahunan (year-on-year).

Sinergi BI bersama para pemangku kepentingan dalam menerbitkan KKI dan memperluas insentif MDR 0 persen ini menjadi eksekusi strategis dalam mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 serta program Asta Cita Pemerintah guna menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kehadiran instrumen domestik baru ini dirancang untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional melalui efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas, serta penguatan daya saing pelaku usaha. Baca Juga: Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti menegaskan, bahwa setiap inovasi dalam industri sistem pembayaran harus bermuara pada penguatan ketahanan ekonomi serta memberikan manfaat riil bagi masyarakat luas.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ujar Destry.

Kartu Kredit Indonesia (KKI) hadir sebagai fasilitas pembayaran dengan skema pemrosesan domestik dan fitur penundaan pembayaran (deferred payment). Sumber dana KKI diintegrasikan secara langsung untuk transaksi berbasis QRIS, baik menggunakan metode pindaian (scan) maupun fitur Tap.

Per 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah siap menerbitkan KKI, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, serta BSI untuk skema pembiayaan berbasis syariah.

Topik Menarik