6 Fakta Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Berlaku 1 November 2026

6 Fakta Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Berlaku 1 November 2026

Ekonomi | okezone | Senin, 10 Agustus 2026 - 08:01
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform lokapasar (marketplace). Awalnya pajak marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. 

Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5 akan ditunda hingga 31 Oktober 2026. Namun, dengan aturan terbaru, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan berlaku pada 1 November 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta Purbaya tunda pajak marketplace, Jakarta, Senin (10/8/2026).

1. Purbaya Tunda Pajak Marketplace

Penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026. Penundaaan ini karena pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda pemulihan secara pesat.

"Kita tunda dulu. kan saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 yang sebesar 5,29 persen dianggap belum cukup solid untuk mencerminkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi, terutama setelah sempat melaju kencang di level 5,61 persen pada kuartal I 2026.

Atas dasar itu, Purbaya menegaskan bahwa skema pemungutan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online baru akan diimplementasikan kembali apabila ekonomi nasional terbukti tumbuh lebih cepat, yang ditandai oleh menguatnya indikator pendukung seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," ujar Purbaya.

2. Tunjuk 4 Platform Marketplace

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menunjuk empat platform marketplace besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai pemungut PPh bagi para pedagang di platform mereka.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya telah beberapa kali mengalami penundaan oleh Purbaya dengan pertimbangan kesiapan serta laju pertumbuhan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya optimal.

 

3. Pungutan Pajak Berlaku 1 November 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). 

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Melalui ketentuan ini, mekanisme pemungutan pajak oleh penyedia e-commerce baru akan efektif berjalan mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini diambil pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta menjaga tingkat konsumsi domestik.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," jelas Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

4. Pajak Akan Dikembalikan

Untuk merespons penundaan tersebut, DJP menetapkan dua poin penting terkait operasional teknis pemungutan pajak yang sempat berjalan.

Pertama adalah Pembatalan Penunjukan, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sempat diterbitkan akan dibatalkan, untuk nantinya dilakukan proses penunjukan ulang mendekati batas waktu baru.

Kedua yaitu Pengembalian Dana (Refund), PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan sebelumnya wajib dikembalikan (refund) secara utuh kepada para pedagang.

DJP turut menekankan bahwa penundaan ini tidak mengubah pokok materi atau substansi aturan dalam PMK 37/2025, melainkan hanya menggeser tenggat waktu implementasi di lapangan.

Langkah DJP ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memprioritaskan stabilitas ekonomi dan penguatan daya beli pasar di semester kedua tahun ini.

 

5. Asosiasi E-Commerce Indonesia Buka Suara

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026. 

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, empat marketplace besar yang menjadi anggota asosiasi pada dasarnya telah melakukan serangkaian persiapan teknis sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak. Persiapan tersebut mencakup pengujian sistem, penyesuaian proses bisnis, hingga sosialisasi intensif kepada para penjual (seller).

Meskipun jadwal pemungutan pajak resmi digeser oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), idEA memastikan kesiapan teknis yang telah dibangun tidak akan sia-sia dan bakal menjadi fondasi saat kebijakan resmi diimplementasikan kelak.

"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan. Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali," ujar Budi dalam keterangan resminya.

6. Jaga Iklim Usaha Digital

Di samping kepatuhan industri, idEA menggarisbawahi pentingnya komunikasi transparan dan kepastian regulasi dari pihak regulator demi menjaga iklim usaha digital tetap kondusif.

"idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," jelas Budi.

Lebih lanjut, pihak asosiasi mendorong agar masa penundaan hingga akhir Oktober 2026 ini dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah untuk memperluas jangkauan edukasi serta melengkapi pedoman teknis di lapangan.

"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," pungkasnya.

Topik Menarik