Fitch Turunkan Rating Surat Utang Pos Indonesia Jadi C usai Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk
IDXChannel - PT Fitch Ratings Indonesia resmi menurunkan peringkat atas surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) dari A(idn) menjadi C(idn). Langkah ini ditempuh setelah BUMN logistik tersebut tidak membayar cicilan imbal jasa sukuk ijarah.
Fitch juga tidak menetapkan outlook atas surat utang Pos Indonesia mengingat peringkat C mencerminkan tingkat volatilitas peringkat yang sangat tinggi berdasarkan metodologi Fitch.
"Penurunan peringkat ini mengikuti konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama," kata Fitch dalam pengumumannya dikutip Jumat (17/7/2026).
Sesuai ketentuan yang termuat dalam prospektus sukuk, cicilan imbalan ijarah Pos Indonesia memasuki masa tenggang (grace period) selama 14 hari.
IHSG Sesi I Anjlok ke 6.202
Sebagai informasi, peringkat C merupakan peringkat yang sangat buruk dan berada satu tingkat di atas gagal bayar (default). Dalam klasemen peringkat Fitch, di bawah C, ada RD (Restricted Default) di mana perusahaan gagal bayar pada sebagian kewajibannya, serta D di mana gagal bayar terjadi untuk seluruh kewajibannya.
Selain menurunkan peringat utang senior jangka panjang, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia dari bbb(idn) menjadi c(idn) karena proses gagal bayar telah dimulai.
Fitch menilai, kegagalan Pos Indonesia dalam menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah setelah masa tenggang akan membawa perusahaan tersebut memiliki rating RD. Fitch akan memantau perkembangan proses tersebut.
Sementara, penurunan peringkat SCP menjadi bbb(idn) karena Fitch melihat Pos Indonesia merupakan perusahaan negara lewat PT Danantara Asset Management dan perusahaan penyedia pos dan logistik nasional. Meski begitu, potensi dukungan negara terhadap Pos Indonesia tidak relevan atas peringkat karena saat ini Pos Indonesia berada dalam tekanan keuangan akut dan menghadapi risiko gagal bayar jangka pendek yang tinggi.
Pos Indonesia sebelumnya mengumumkan penundaan pembayaran cicilan imbalan atas Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024, yakni imbalan jasa keenam untuk seri A, B, dan C.
Pos Indonesia seharusnya mengirimkan dana sebesar Rp24,2 miliar kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 7 Juli sebelum dibayarkan kepada pemegang sukuk pada 8 Juli.
Pelaksana Tugas (Plt) PT Pos Indonesia Tbk, Prasabtri Pesti mengungkapkan, hingga batas waktu yang ditentukan, PT Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," katanya.
(Rahmat Fiansyah)









