Operasikan Satu Pabrik Pengolahan Udang, Modal Kerja PMMP Disorot Bursa
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti kebutuhan modal kerja PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) lantaran hanya mengoperasikan satu pabrik pengolahan udang.
Direktur Utama Panca Mitra, Martinus Soesilo mengungkapkan, perseroan membutuhkan tambahan modal kerja sekitar USD15 juta atau setara Rp270 miliar (asumsi kurs Rp18.000 per USD) untuk menopang kegiatan operasional.
"Saat ini hanya mengoperasikan satu unit pabrik (plant) yang berlokasi di Situbondo, Jawa Timur," kata Martinus dalam surat kepada Bursa, Senin (6/7/2026).
Martinus menjelaskan, perseroan tetap menjalankan bisnis utama di segmen pengolahan dan ekspor udang beku meski kapasitas produksi menurun.
Untuk memenuhi permintaan pelanggan, PMMP juga menerapkan skema pembelian produk jadi dari perusahaan lain, dengan pembayaran dilakukan setelah perseroan menerima hasil ekspor.
"Hingga saat ini perseroan belum memiliki rencana melakukan perubahan, penambahan, maupun pengurangan bidang usaha dalam waktu dekat," tutur dia.
Di sisi lain, Martinus memastikan hubungan bisnis dengan mitra usaha tetap terjaga. Tidak terdapat pemutusan kontrak baik dengan pemasok (supplier) maupun pembeli (buyer) meski perusahaan tengah menghadapi tekanan operasional.
Namun, penurunan kapasitas produksi berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Sejak 2024, PMMP telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 37 karyawan staf, dan 79 pekerja harian serta 82 karyawan staf mengundurkan diri.
Sebagai informasi, Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena keterlambatan perseroan dalam menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan melakukan perbaikan pada Mei 2026.
Namun, perseroan kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
(DESI ANGRIANI)







