Pengamat Ekonomi Sebut Aturan Kemasan Rokok Picu Terjadinya Perang Harga
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Peraturan yang mewajibkan standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik (vape) ini menuai gelombang kritik dari pelaku usaha maupun pemerhati industri dan ekonomi.
Sebelumnya, Kemenkes menyatakan kebijakan ini adalah langkah strategis dalam mengendalikan konsumsi tembakau demi perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, peraturan ini sejatinya berpotensi memicu guncangan ekonomi baru yang berdampak sistemik pada rantai pasok industri dan penerimaan negara.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan kemasan dan desain visual merupakan identitas penting bagi produk konsumen sebagai daya pembeda merek. Ketika warna dan tampilan visual diseragamkan, daya pembeda antar-merek melemah, dan persaingan bisnis akan bergeser dari kualitas ke perang harga.
“Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga (price-sensitive). Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke produk yang lebih murah atau bahkan produk ilegal,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).
Josua mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengadopsi mentah-mentah klaim keberhasilan kemasan polos dari negara maju. Menurut dia, keberhasilan di negara maju terjadi dalam ekosistem yang berbeda, seperti penegakan hukum yang lebih kuat, rantai distribusi yang terkendali, dan daya beli masyarakat yang lebih tinggi.
Salah satu contoh negara yang dijadikan contoh pemerintah adalah Australia. Nyatanya, konsumsi nikotin dari sumber ilegal justru naik signifikan.
“Di Australia, data Biro Statistik (ABS) justru menunjukkan konsumsi nikotin dari sumber ilegal melonjak dari 12 pada 2017 menjadi 80 pada 2025. Lonjakan ini dipicu oleh selisih harga produk legal yang naik tiga kali lipat akibat cukai tinggi dibandingkan harga produk ilegal yang stabil. Indonesia berpotensi menghadapi risiko serupa jika hilangnya daya tarik visual justru mendorong konsumen beralih ke pasar gelap yang lebih murah," lanjut dia.
Selain itu, kemasan yang seragam tanpa identitas visual yang kuat dinilai mempermudah pemalsuan produk. Tanpa dibarengi pengawasan pasar yang ketat, kebijakan ini berpotensi gagal mencapai target kesehatan karena produk ilegal yang murah justru akan semakin mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur.
Josua juga mengatakan dampak dari penyeragaman kemasan ini diprediksi akan langsung menghantam ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang padat karya, mulai dari pabrikan, industri percetakan kemasan, distributor, pedagang eceran, hingga petani tembakau dan cengkeh.
“Di tengah kondisi ekonomi nasional yang menantang, ketidakpastian regulasi ini memaksa pelaku usaha melakukan efisiensi dengan menahan investasi dan mengurangi produksi. Akibatnya, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan usia produktif meningkat tajam,” jelas Josua.
Josua menambahkan bahwa kebijakan yang menekan industri padat karya harus dihitung dengan sangat hati-hati demi menjaga daya beli masyarakat. Meskipun Kemenkes memiliki program mitigasi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan magang, skema tersebut masih bersifat umum.
“Jika aturan kemasan polos tetap dijalankan tanpa masa transisi operasional yang matang dan bantuan penyesuaian bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini dikhawatirkan akan berubah menjadi guncangan lapangan kerja yang memperlemah momentum sektor riil,” tambah Josua.
Josua berharap agar pemerintah sebaiknya tidak langsung mengesahkan aturan ini sebelum tiga prasyarat dipenuhi, yakni penerbitan kajian dampak regulasi yang berimbang, penguatan pengawasan rokok ilegal melalui sistem pelacakan digital, serta penyediaan masa transisi yang cukup bagi seluruh rantai pasok industri, termasuk pelaku usaha kecil.
Sementara itu, bila dilihat dari perspektif hukum, rancangan aturan administrasi ini dinilai melampaui kewenangan hukum dan menciptakan benturan norma baru (conflict of norms).








