8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Klaten, Jawa Tengah.
Eksekusi penutupan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang ditandatangani pada Kamis (25/6/2026). BPR yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper tersebut terpaksa dilikuidasi setelah seluruh tenggat waktu penyehatan modal yang diberikan otoritas gagal dipenuhi oleh jajaran manajemen.
Setelah diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), otoritas penjamin tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor SR.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan untuk melepas BPR ini.
"LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha," tulis Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).Baca Juga:Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali
Menindaklanjuti mandat hukum dari undang-undang tersebut, OJK secara resmi mengeksekusi pencabutan izin usaha (CIU). Pasca-keputusan ini terbit, seluruh operasional kantor BPR ditutup total, dan kendali penanganan langsung dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan saldo rekening dan memulai proses pembayaran klaim simpanan nasabah serta pembubaran badan hukum bank sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
Merespons kepanikan yang berpotensi muncul, OJK mengeluarkan imbauan resmi agar seluruh masyarakat dan nasabah pengetam modal di BPR Ceper Permata Artha tidak perlu cemas atau melakukan tindakan anarkis.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup OJK.Mundurnya tingkat kesehatan keuangan BPR Ceper Permata Artha sejatinya telah terdeteksi sejak setahun lalu. Pada tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Status merah ini diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau kecukupan modal BPR ambles di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen, disusul predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan "Tidak Sehat".
Baca Juga:7 Bank Bangkrut Sepanjang 2025, Begini Kondisinya
OJK kemudian memberikan kelonggaran waktu bagi pengurus dan pemegang saham pengendali untuk menyuntikkan modal segar. Namun, karena tidak ada perbaikan struktural yang konkret, pada tanggal 12 Juni 2026 statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Ketentuan tersebut mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. OJK menilai pihak pemilik tidak mampu menyelamatkan kelangsungan usaha BPR tersebut dari jurang kebangkrutan.
Berikut bank bangkrut terbaru sepanjang Januari hingga Juni 2026:
HUT ke-26, MNC Asset Management Optimistis Bisa Terus Tumbuh dan Bertahan di Industri Pasar Modal
1. PT BPR Bank Cirebon2. PT BPR Suliki Gunung Emas3. PT BPR Kamadana4. PT BPR Prima Master Bank5. PT BPR Koperindo Jaya6. PT BPR Pembangunan Nagari7. PT BPR Sungai Rumbai8. PT BPR Ceper Permata Artha









