Porsi Investasi Asing Cuma 1,8, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut

Porsi Investasi Asing Cuma 1,8, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:00
share

Kalangan ekonom mendorong pemerintah untuk segera mempercepat langkah deregulasi dan reformasi birokrasi demi meningkatkan daya tarik investasi asing di Indonesia. Langkah taktis ini dinilai krusial mengingat porsi investasi asing langsung terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional saat ini masih tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

“Gagasan membentuk satgas deregulasi sebenarnya logis. Negara-negara Asia Timur yang sukses industrialisasi memang memakai war room reformasi birokrasi yang langsung dikendalikan pemimpin politik tertinggi,” ujar ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J. Rachbini, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga:IHSG Pekan Depan Diprediksi Koreksi ke 6.510, Tertekan Rebalancing MSCI

Didik memaparkan bahwa porsi investasi asing di Indonesia saat ini baru menyentuh angka 1,8 dari PDB. Angka tersebut berada jauh di bawah Vietnam yang telah mencapai 4,2, serta Singapura yang melesat hingga 27,8. Ketertinggalan ini menjadi cerminan nyata dari masih adanya hambatan struktural yang secara signifikan menggerus daya saing Indonesia di mata investor global.

Lebih lanjut, salah satu kendala utama di lapangan yang kerap dikeluhkan oleh para pemodal internasional adalah proses pengurusan perizinan yang panjang dan berbelit-belit. Hambatan administratif ini bahkan dilaporkan sering kali memakan waktu yang berlarut-larut hingga satu sampai dua tahun, sehingga pembenahan sistem birokrasi secara mendasar menjadi kebutuhan yang mendesak.

Terkait persoalan tersebut, Indef menilai rencana pembentukan satuan tugas (satgas) deregulasi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah awal yang sudah tepat. Meski demikian, tantangan reformasi pada era sekarang diproyeksikan jauh lebih kompleks dibandingkan era sebelumnya, mengingat struktur birokrasi saat ini jauh lebih gemuk dan masih sarat dengan kepentingan ekonomi rente.

Baca Juga:Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia

Didik menegaskan bahwa indikator keberhasilan agenda deregulasi nasional tidak boleh hanya diukur secara kuantitatif berdasarkan jumlah aturan hukum yang dipangkas. Pemerintah wajib mengarah pada reformasi institusi secara menyeluruh, yang mencakup aspek penegakan hukum serta perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif.

“Karena itu, kunci keberhasilannya bukan sekadar memangkas izin, melainkan reformasi institusi, penegakan hukum, koordinasi pusat-daerah, digitalisasi birokrasi, dan keberanian politik melawan ekonomi rente yang boros,” kata Didik menambahkan.

Oleh karena itu, momentum deregulasi dan debirokratisasi ini harus dijadikan sebagai tonggak utama dalam mendorong transformasi ekonomi nasional. Melalui perbaikan tata kelola yang lebih sehat dan kondusif, hambatan investasi diharapkan dapat diminimalisasi sehingga mampu memicu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memperluas penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Topik Menarik