Bahlil Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Belum Akan Diterapkan Juni 2026

Bahlil Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Belum Akan Diterapkan Juni 2026

Ekonomi | sindonews | Senin, 11 Mei 2026 - 15:14
share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan, wacana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan di bulan Juni 2026, mendatang. Hal tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari para pelaku usaha.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali sebelum menerapkan skema tersebut. Sebab hingga saat ini memang belum ada keputusan pasti untuk penerapan royalti tambahan maupun pengenaan bea keluar di sektor tambang.

Bahlil mengaku pihaknya masih mencari formulasi yang pas untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor pertambangan, sambil memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya tidak memberatkan dunia usaha maupun memperburuk iklim investasi di sektor pertambangan.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Bergerak Mixed Tertekan Rebalancing MSCI dan Royalti Tambang

"Mungkin masih kita pikirkan lagi (penerapan royalti tambang Juni). Andaikan pun itu (diterapkan), harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan uji publik terhadap materi aturan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.

Uji publik tersebut berkaitan dengan rencana perubahan tarif royalti tambang untuk beberapa komoditas seperti, nikel, timah, emas, dan perak. Target awal dari penerapan wacana tersebut di Bulan Juni, apabila mendapatkan respon positif dari dunia usaha.

"Itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP," kata Bahlil.

Baca Juga: Buru Pajak Tambang, DJP Dorong Integrasi Minerba One dengan CoretaxOleh sebab itu, Bahlil memastikan penerapan royalti tambahan tambang dan pengenaan bea keluar akan di pending sementara sambil mencari formula yang tepat dan saling menguntungkan antara penerimaan negara dan dunia usaha.

"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," lanjutnya.

Sekedar informasi tambahan, belakangan isu terkait tambahan pengenaan royalti tambang maupun bea keluar mendapatkan respons yang kurang bagus di pasar.

Mengutip data PT Bursa Efek Indonesia, sektor pertambangan yang masuk dalam kelompok basic material dan sektor energi terkoreksi masing-masing 5,58 dan 5,72 dalam sepekan, 4-8 Mei 2026. Sementara pada perdagangan hari ini (11/5), kembali mengalami koreksi masing-masing 1,22 persen dan 2,51.

Topik Menarik