Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026
JAKARTA - Daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026. Peserta perlu mengetahui 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.
Berikut daftar terbaru 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi atau orthodontist seperti behel.
4. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
8. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
10. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
11. Pengobatan mandul atau infertilitas.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
20. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
21. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.










