Anak Usaha NCKL Sepakati Kontrak Konsultansi TSF Obi-3 Rp2,11 Miliar
IDXChannel – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh entitas asosiasi perseroan.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi yang diunggah di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/3/2026), transaksi tersebut berkaitan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, serta pengurusan izin konstruksi Tailings Storage Facility (TSF) Obi-3.
Direktur Utama NCKL Roy Arman Arfandy mengatakan penyampaian keterbukaan informasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Perjanjian tersebut dilakukan antara PT Obi Nickel Cobalt (ONC) sebagai pemberi kerja dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) (APN) sebagai pelaksana. ONC merupakan entitas asosiasi NCKL dengan kepemilikan saham langsung sebesar 40 persen.
Manajemen menjelaskan bahwa ONC menandatangani perjanjian kerja sama dengan APN pada 18 Maret 2026, termasuk pengurusan izin konstruksi TSF Obi-3 dengan nomor perjanjian 112/ONC-APN/III/2026.
Nilai transaksi dalam kerja sama tersebut tercatat sebesar Rp2,11 miliar dengan masa berlaku perjanjian efektif sejak 1 Maret 2026 hingga 30 November 2026.
Ruang lingkup pekerjaan mencakup jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, hingga pengurusan izin konstruksi TSF Obi-3 yang berlokasi di wilayah operasional ONC di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Perseroan juga mengungkapkan adanya hubungan afiliasi dalam transaksi tersebut. ONC memiliki keterkaitan dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS), di mana NCKL memiliki 99 persen saham di GTS. Sementara itu, GTS memiliki hubungan kepengurusan dengan APN sehingga transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.
Meski demikian, manajemen menyatakan transaksi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK Nomor 42/2020. Kendati demikian, perseroan tetap memenuhi kewajiban penyampaian keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
(Shifa Nurhaliza Putri)








