Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2026? Ini Cara Aktivasi Akun Coretax
JAKARTA - Kapan batas lapor SPT tahunan 2026? Ini cara aktivasi akun Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan 2026 lebih awal guna menghindari antrean sistem Coretax.
Pada tahun ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, wajib pajak harus memastikan akun Coretax sudah aktif sebelum menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Batas Lapor SPT Tahunan
Hingga 23 Februari 2026 tercatat sebanyak 3.551.799 SPT telah masuk ke sistem perpajakan nasional. DJP Kementerian Keuangan mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026 adalah SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak Badan pada 30 April 2026.
Integritas sistem Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan efisien melalui satu platform terintegrasi.
Cara Lapor SPT Lewat Coretax
1. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat - Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
5. Klik tombol Buat Konsep SPT.
6. Klik icon pensil ???? untuk memulai pengisian formulir SPT.
7. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
12. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat)
5. Lakukan verifikasi identitas
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital
Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.










