Parkiran di Kantor Kena Pajak atau Tidak?

Parkiran di Kantor Kena Pajak atau Tidak?

Ekonomi | okezone | Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:30
share

JAKARTA  — Masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang bertanya-tanya, apakah parkiran karyawan di kantor termasuk objek Pajak Parkir. Pertanyaan ini cukup wajar, mengingat hampir setiap perusahaan atau perkantoran menyediakan area parkir khusus bagi para pegawainya.

Untuk menjawab kebingungan tersebut, masyarakat dapat mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar pengaturan pajak daerah di wilayah DKI Jakarta.

Ini Penjelasan Soal Pajak Parkir

Pajak parkir merupakan salah satu jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini berlaku baik untuk usaha parkir yang menjadi kegiatan utama maupun usaha penunjang, selama parkir tersebut dipungut bayaran.

Dengan kata lain, ada dua unsur utama agar suatu area parkir dikenakan pajak parkir, yaitu:

  • adanya penyelenggaraan tempat parkir, dan
  • terdapat pungutan atau aktivitas komersial dalam layanan parkir tersebut.

Parkiran Karyawan yang Tidak Dikenakan Pajak

Pada umumnya, parkiran yang disediakan khusus untuk karyawan kantor tidak dikenakan pajak parkir, selama fasilitas tersebut tidak dipungut bayaran dan tidak dibuka untuk umum atau bersifat komersial.

Dalam kondisi ini, area parkir karyawan dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan jasa parkir yang diperjualbelikan. Karena tidak ada transaksi jasa parkir, maka fasilitas tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak parkir.

Kapan Parkiran Kantor Bisa Kena Pajak?

Meski begitu, ada beberapa kondisi yang membuat parkiran di lingkungan perkantoran berpotensi dikenakan Pajak Parkir, antara lain jika:

  • area parkir dibuka untuk umum, tidak hanya bagi karyawan,
  • terdapat tarif parkir, baik dipungut secara langsung maupun tidak langsung, atau
  • pengelolaan parkir dilakukan sebagai bagian dari usaha jasa parkir.

Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, maka area parkir tidak lagi sekadar fasilitas internal, melainkan dapat menjadi objek PBJT atas jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Pahami Aturannya, Kelola Pajak dengan Tepat

Memahami aturan Pajak Parkir menjadi langkah penting agar perusahaan dan masyarakat tidak salah persepsi sekaligus dapat menjalankan kewajiban pajak dengan benar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan yang mudah dipahami. Upaya ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan pajak daerah yang adil, transparan, dan tepat sasaran, demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

Topik Menarik