Efek Free Float 15, OJK Kaji Ulang Rencana IPO 2026

Efek Free Float 15, OJK Kaji Ulang Rencana IPO 2026

Ekonomi | sindonews | Selasa, 3 Februari 2026 - 15:44
share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang perusahaan yang berencana melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring perubahan kebijakan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi rencana penawaran umum perdana saham (IPO) yang saat ini masuk dalam pipeline.

"Tentu nanti perusahaan yang berminat untuk lebih memberikan kesempatan porsi publik memiliki lebih besar tentu akan tetap menjalankan rencana IPO-nya. Tapi kalau itu kemudian beberapa perusahaan berpikir ulang itu yang akan mungkin menjadi konsekuensi awal," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:IHSG Pagi Ini Masih Ambruk di Level 7.886 Diwarnai Kejatuhan 210 Saham

Hasan mengatakan, kebijakan peningkatan free float dari ketentuan sebelumnya 7,5 menjadi 15 tidak hanya berlaku bagi perusahaan tercatat, tetapi juga akan diterapkan bagi emiten yang akan melakukan IPO. Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan standar pasar saham Indonesia dengan praktik internasional.

Ia menyebut OJK berharap pelaku usaha menyambut baik kebijakan tersebut, meskipun terdapat kemungkinan beberapa perusahaan dalam pipeline harus menyesuaikan kembali rencana korporasinya. "Kita lihat, apakah kalau terlanjur diberlakukan peraturannya, tentu mereka harus mengikuti apa yang menjadi bagian yang diatur lebih lanjut dari peraturan bursa," kata Hasan.

Berdasarkan data BEI, terdapat tujuh perusahaan yang masuk pipeline IPO pada 2026. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan memiliki aset berskala besar di atas Rp250 miliar, satu perusahaan dengan aset skala kecil sekitar Rp50 miliar, serta satu perusahaan dengan aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.

Dari sisi sektoral, rencana IPO 2026 berasal dari sektor keuangan sebanyak dua perusahaan, serta masing-masing satu perusahaan dari sektor basic materials, energi, industrials, teknologi, serta transportasi dan logistik.

Baca Juga:Regulator Mundur, IHSG Tersungkur: Ketika Krisis Kepercayaan Menghantam Pasar Modal

Hasan menegaskan bahwa peningkatan porsi free float merupakan praktik yang lazim di bursa-bursa utama dunia. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong likuiditas pasar sekaligus meningkatkan daya tarik bursa bagi investor.

"Kita ingin menghadirkan attractiveness atau kemenarikan bursanya dengan menunjukkan adanya kecukupan ketersediaan saham yang dapat dimiliki oleh publik, melalui pemberlakuan ketentuan peningkatan besaran porsi saham free float," pungkas Hasan.

Topik Menarik