UMKM Diminta Segera Daftarkan HAKI, Ini Keuntungannya

UMKM Diminta Segera Daftarkan HAKI, Ini Keuntungannya

Ekonomi | okezone | Selasa, 27 Januari 2026 - 19:37
share

JAKARTA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diminta segera mendaftarkan merek dan produk mereka agar menjadi pemilik sah hak kekayaan intelektual (KI). Langkah ini dinilai mampu membuka peluang bisnis yang lebih luas, mulai dari akses ke ekosistem penjual terkurasi yang menjamin keaslian produk hingga mendorong peningkatan transaksi, yang mayoritas didominasi oleh merek lokal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan penguatan perlindungan KI merupakan fondasi penting bagi daya saing UMKM dan brand lokal di era ekonomi digital. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan merek dan produk.

“Inisiatif edukasi dan pendampingan KI berperan penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital Indonesia yang aman, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Sementara itu, Executive Director Tokopedia and TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, mengatakan pihaknya mendorong peningkatan kesadaran penjual terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual melalui berbagai program edukasi. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 2025, agar semakin banyak pelaku usaha memiliki kepemilikan KI yang sah.

Penjual yang telah memiliki KI, termasuk UMKM, berkesempatan bergabung dalam ekosistem penjual terkurasi yang menerapkan standar keaslian produk dan layanan konsumen. Stephanie menyebut jumlah penjual dalam ekosistem tersebut mengalami peningkatan signifikan, dengan sebagian mencatat pertumbuhan transaksi yang cukup tinggi.

“Daftar merek dengan peningkatan transaksi tertinggi didominasi oleh brand lokal, termasuk UMKM,” katanya.

 

Selain bekerja sama dengan DJKI, upaya sosialisasi KI juga dilakukan bersama sejumlah mitra strategis lainnya, seperti Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) RI, yang menyasar pelaku UMKM di berbagai daerah.

Adapun inisiatif pengembangan pasar bagi brand lokal turut diarahkan pada perluasan jangkauan ke kawasan Asia Tenggara melalui program pendampingan dan peningkatan kapasitas. Program ini mencakup pembelajaran terstruktur, pendampingan operasional, serta pemahaman karakter dan preferensi konsumen di negara tujuan.

Berdasarkan data internal perusahaan, sebagian brand lokal yang mengikuti program tersebut mencatat peningkatan transaksi selama periode kampanye, menunjukkan potensi UMKM Indonesia untuk bersaing di pasar regional.

Topik Menarik