Waspada! 24 Pinjol Terjerat Kredit Macet, Utang Orang RI Dekati Rp100 Triliun
JAKARTA - 24 penyelenggara pinjaman daring (pindar) terjerat kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 24 perusahaan pinjol tersebut dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per November 2025 yang didominasi oleh segmen produktif.
“Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Saat ini total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025 atau tumbuh 25,45 persen year on year (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen yoy.
Sementara TWP90 secara industri berada di posisi 4,33 persen per November 2025, memburuk dibanding bulan sebelumnya yang berada di angka 2,76 persen.
OJK kata Agusman terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.
Pada aspek tingkat kepatuhan lainnya, OJK juga mencatat terdapat sembilan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per November 2025.
Penyelenggara pindar tersebut terus didorong untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger.
“Opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen,” ujarnya.
Terkait sumber pendanaan, OJK mencatat bahwa sumber pendanaan pindar masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp60,79 triliun atau 64,10 persen dari total outstanding pendanaan pindar. Sedangkan pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun (5,46 persen).
“Kedua sumber pendanaan tersebut hingga saat ini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri pindar,” jelasnya
Ke depan, prospek pendanaan pindar pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang.
Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh lender telah dibedakan antara lender profesional dan non-profesional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga keberlanjutan pendanaan, baik dari institusi maupun individu.
OJK Batasi Utang Maksimal 30 Persen
Sementara itu, OJK mengambil langkah tegas untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol. Langkah ini dilakukan melalui pengetatan aturan rasio utang terhadap penghasilan guna memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.
Agusman mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan implementasi dari SEOJK 19/2025 yang merujuk pada POJK 40/2024.
"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman.
Menuju penerapan batas maksimal 30 persen tersebut, OJK saat ini sedang mematangkan kesiapan industri, terutama pada penguatan sistem penilaian risiko (credit scoring). Hal ini bertujuan agar transisi kebijakan tidak mengganggu kelancaran penyaluran pendanaan kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pemantauan data (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite).









