Aktivasi Coretax Tembus 11,27 Juta Akun, DJP: Wajib Pajak Mulai Gunakan Sistem Baru
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax.
Angka aktivasi tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456 akun, diikuti oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 817.228 akun, Instansi Pemerintah sebanyak 88.409 akun, dan sektor PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 akun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menilai data ini sebagai bukti bahwa sistem baru tersebut mulai diterima dengan baik oleh publik.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/1/2026).
Tidak hanya sekadar melakukan aktivasi, data DJP menunjukkan bahwa sistem Coretax telah dimanfaatkan secara fungsional oleh masyarakat. Pada hari yang sama, tercatat sebanyak 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem tersebut secara aktif untuk berbagai keperluan perpajakan.
Rincian pengguna aktif harian tersebut meliputi 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 Instansi Pemerintah.
Untuk menjamin kelancaran transisi, DJP memastikan bahwa proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dan mudah.
Rosmauli menjelaskan bahwa panduan teknis telah disebarluaskan melalui berbagai kanal agar masyarakat tidak mengalami kesulitan.
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Bagi Wajib Pajak yang masih menghadapi kendala teknis, DJP telah menyiagakan kanal bantuan khusus. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
Sementara itu, DJP juga mencatat hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan telah resmi masuk ke sistem DJP. Angka ini menunjukkan lonjakan yang sangat kontras jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (1–3 Januari 2025), yang saat itu hanya mencatat 39 SPT.
DJP kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya melaporkan SPT Tahunan lebih dini. Dengan sistem Coretax yang sudah siap digunakan, pelaporan di awal tahun dinilai akan meminimalkan risiko kendala teknis akibat penumpukan trafik sistem di akhir batas waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.










