Purbaya Ungkap Defisit APBN Tetap Aman di Bawah 3 Persen meski Ada Pelebaran

Purbaya Ungkap Defisit APBN Tetap Aman di Bawah 3 Persen meski Ada Pelebaran

Ekonomi | okezone | Minggu, 4 Januari 2026 - 10:11
share

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Meskipun diproyeksikan sedikit meningkat, Menkeu memastikan seluruh angka tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Mungkin (defisit) akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang," kata Purbaya, dikutip Minggu (4/1/2026).

Pelebaran defisit pada APBN 2025 dipicu oleh perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu, sehingga proyeksi defisit dikoreksi dari target awal 2,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 2,78 persen PDB.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memulihkan kinerja ekonomi. 

Ia optimis bahwa seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi, defisit anggaran ke depan akan semakin terkendali. Menkeu juga mengaitkan perbaikan fiskal ini dengan prospek positif bagi para investor di pasar modal.

"Dan yang penting ekonomi makin bergerak, keuntungan perusahaan juga makin baik. Otomatis nanti akan diterjemahkan kepada harga saham yang lebih tinggi," ujar Purbaya.

 

Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Keuangan hingga 30 November 2025, realisasi defisit APBN pada level 2,35 persen terhadap PDB atau senilai Rp560,3 triliun.

Pendapatan Negara mencapai Rp2.351,5 triliun (82,1 persen dari target outlook sebesar Rp2.865,5 triliun) dan Belanja Negara erealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun (82,5 persen dari proyeksi Rp3.527,5 triliun).

Meskipun terdapat potensi shortfall atau penerimaan negara yang berada di bawah target, Menkeu Purbaya secara konsisten berkomitmen untuk menjaga agar defisit anggaran tidak melampaui ambang batas 3 persen yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar dan lembaga pemeringkat kredit internasional mengenai disiplin fiskal Indonesia.

Topik Menarik