WIKA Digugat PKPU Imbas Belum Bayar Tagihan Rp794 Juta
IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Abacurra Indonesia usai belum membayar sisa tagihan kepada vendornya tersebut.
PT Abacurra Indonesia merupakan perusahaan konstruksi asal Kota Semarang, Jawa Tengah yang menjadi subkontraktor dari proyek WIKA yang sedang berjalan. Dalam kontrak tersebut, WIKA memiliki total kewajiban sekitar Rp1,5 miliar.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin mengatakan, total tagihan tersebut terbagi ke dalam beberapa tahap pembayaran. Atas tagihan tersebut, perseroan telah menyelesaikan pembayaran sekitar Rp719 juta. Sisa tagihan itulah yang menjadi pokok gugatan PT Abacurra Indonesia.
"Nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan sebesar Rp794.493.378 dan tidak bersifat material bagi perseroan," katanya melalui keterbukaan informasi, Minggu (4/1/2026).
Nilai tagihan tersebut memang tidak material bagi WIKA. Pasalnya, ekuitas BUMN Karya tersebut mencapai Rp8,6 triliun pada kuartal III-2025.
Namun, perseroan menghadapi masalah likuiditas yang serius mengingat posisi kas dan setara kasnya hanya Rp1,5 miliar. Kondisi ini membuat WIKA kesulitan untuk membayar berbagai kewajibannya.
Salah satunya penundaan pembayaran obligasi dan sukuk yang membuat sahamnya hingga saat ini disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pefindo juga telah melakukan pemantauan khusus (special review) atas peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WIKA dari idCCC menjadi idD. Di samping itu, peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I juga turun dari IDCCC (sy) menjadi idD (sy).
Gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia terhadap WIKA sendiri telah didaftarkan pada Senin (29/12/2025). Perkara yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut teregister dengan nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt,Ps.
Ngatemin mengatakan, setelah menjalani persidangan perdana, para pihak akan menjalani agenda Pengecekan Legalitas Dokumen pada Senin (5/1/2026). Perseroan, kata dia, juga terus membuka komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Di samping itu, Ngatemin juga memastikan selain gugatan PKPU oleh PT Abacurra Indonesia, perseroan dan entitas anak tidak menghadapi gugatan PKPU lain.
(Rahmat Fiansyah)









